Polresta Denpasar amankan 2 kurir narkoba

Selasa, 28 Agustus 2012 - 04:04 WIB
Polresta Denpasar amankan 2 kurir narkoba
Polresta Denpasar amankan 2 kurir narkoba
A A A
Sindonews.com - Petugas satuan narkoba Polresta Denpasar menangkap dua pengedar narkoba Itok Aritonang (30) dan Budi Harnowo (30), serta mengamankan barang bukti 13 Kg ganja kering, 500 butir ekstasi serta 23,32 gram sabu-sabu.

Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan yang dipimpin Kasubnit I Sat Narkoba Polresta Iptu Joko Hariadi.

"Saat itu, Itok keluar rumah dengan membonceng tersangka Budi Harnowo pergi ke arah Jalan Teuku Umar dan berhenti di depan gang Maruti. Saat hendak menyerahkan paket mencurigakan langsung kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Suardana dalam keterangan resminya, di Denpasar, Senin 27 Agustus 2012.

Dalam penggeledahan, barang bukti berupa ekstasi 500 butir disimpan di dalam sepatu bekas, dan dibungkus dengan plastik klip dan amplop warna putih guna menggelabui petugas.

Petugas juga menemukan 13 Kg ganja kering di tempat tinggal Itok. Meski didapati barang bukti dalam jumlah besar, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba dengan modus tempel.

"Kedua tersangka ini perannya menempel narkoba di tempat-tempat yang telah disepakati dengan pembeli," imbuh Suardana.

Selain itu, ada bandar yang mengendalikan mereka lewat telepon di tempat tertentu.

Dari keterangan keduanya itu, katanya, sudah tiga kali menerima paketan ekstasi dari Surabaya, untuk setiap paket kiriman 500 butir.

Satu paket itu mereka bisa tempel 100 butir, sesuai pesanan. Nanti ada yang mengambil setelah berkordinasi lewat telepon seluler.

Polisi masih mengejar satu pelaku lagi berinisial WW yang diduga sebagai bandar narkoba yang mengendalikan dua tersangka.

Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana menambahkan, WW disebutkan kenal dua tersangka delapan Bulan lalu saat bertemu di Sidakarya Denpasar. Adapun total barang bukti senilai Rp300 juta lebih.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3967 seconds (0.1#10.140)