Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:56 WIB
loading...
Pelaku Penembakan Masjid...
Philip Manshaus, pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo. Foto/REUTERS
A A A
OSLO - Pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia, Philip Manshaus, dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo.

Selain karena melakukan penembakan massal, Manshaus juga dituntut karena berusaha membunuh saudara tirinya, yang merupakan keturunan China, atas dasar kebencian terhadap sebuah ras. (BACA JUGA: Ratusan Tas Mewah Milik Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya)

Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.

Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.

"Dia masuk (ke dalam masjid) dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (11/6/2020).

Pengadilan menolak pembelaan pengacaranya yang menyatakan Manshaus mungkin memiliki gangguan kejiwaan, sebagai gantinya mengandalkan evaluasi psikiatris yang menemukan bahwa pria berusia 22 tahun secara mental baik-baik saja dan dapat diadili. (BACA JUGA: Nekat Curi Tas Mewah, Wanita Muda Indonesia Dicokok Polisi Australia)

Hukuman penjara 21 tahun, hukuman paling berat untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran hukum anti-terorisme, juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu seandainya ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved