Kejari tetapkan mantan Divre Bulog jadi tersangka

Senin, 27 Agustus 2012 - 16:41 WIB
Kejari tetapkan mantan Divre Bulog jadi tersangka
Kejari tetapkan mantan Divre Bulog jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Bandung kembali menetapkan satu pejabat Divisi Regional Bulog Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi dana beras miskin pada anggaran 2008-2010. Pejabat tersebut adalah mantan Sub Divre Bulog Jabar berinisial R.

Sebelumnya, Kejari Bandung juga telah menetapkan mantan Wakil Sub-Regional Bulog Jabar berinisial NS dan pejabat Bendahara berinisial M sebagai tersangka pada ekspos yang digelar bulan Mei 2012 lalu.

"Kami tetapkan R sebagai tersangka pada pertengahan bulan Ramadan lalu. Sekitar 30 Juni-1 Agustus tepatnya," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar di Jalan Jakarta, Bandung, Senin (27/8/2012).

Menurut Rinaldi, R punya peran penting karena kewenangannya sebagai Kasub Divre. Dia diduga menggunakan dana operasional dari APBD Kota Bandung. Posisi strategisnya tersebut memungkinkan untuk melakukan perputaran uang anggaran.

Selain itu R dan dua rekannya juga melakukan pemotongan dana Raskin untuk Bulog. Seharusnya rakyat miskin dapat menikmati beras dengan kualitas tertentu yang dibeli dengan harga terjangkau.

Tindakan R menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5979 seconds (0.1#10.140)