Pelaku penganiayaan di Tana Toraja-Enrekang ditangkap

Minggu, 26 Agustus 2012 - 22:39 WIB
Pelaku penganiayaan di Tana Toraja-Enrekang ditangkap
Pelaku penganiayaan di Tana Toraja-Enrekang ditangkap
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja berhasil menangkap tiga pelaku penganiyaan yang mengakibatkan seorang warga To’kulo, Desa Sudu, kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal. Buntut dari peristiwa penganiayaan tersebut sempat membuat kondisi di Salubarani perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Enrekang mencekam.

Ketiga pelaku yang menjadi DPO Polres Tana Toraja itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua pelaku yakni, Toha alias Ramli dan Calvin alias Kapping ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (sulteng). Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kasat res dan kriminal Polres Tana Toraja, AKP Alexander Hailitik.

Wakapolres Tana Toraja, Kompol Novly F Pitoy mengatakan, selama menjadi buron polisi, kedua pelaku seringkali berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kolaka. Saat ini, anggota Polres Tana Toraja yang membawa dua pelaku sedang dalam perjalanan menuju Tana Toraja

Satu pelaku penganiayaan lainnya yang juga berhasil ditangkap bernama Riser Laurence (17) yang masih tercatat sebagai siswa kelas III di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Tana Toraja. Pelaku ditangkap di desa Buntu Limbong kecamatan Gandang Batu Sillanan setelah polisi melakukan pengintian tempat persembunyian pelaku. Dari penyelidikan sementara, pelaku Riser ikut melakukan penganiayaan saat peristiwa perkelahian di salah satu warung yang menjual ballo (tuak) di desa Buntu Limbong kecamatan Gandang Batu Sillanan.

“Sudah ada tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal ditangkap polisi. Satu pelaku sudah diamankan di Mapolres dan dua pelau sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Polres Tana Toraja,” ungkap Novly menjelaskan kepada wartawan, Minggu (26/8/2012).

Saat ini lanjut Novly, polisi masih melakukan pengejaran lima pelaku penganiayaan lainnya. Kelima pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu sudah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polres Tana Toraja. Polisi juga sudah menyebar selebaran tentang ciri-ciri para pelaku di berbagai tempat. Selebaran itu disebar untuk mempersempit ruang gerak pelarian para pelaku. Jika para pelaku terbukti melakukan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akan dijerat pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun

“Kami minta kelima pelaku segera menyerahkan diri ke polisi. Para pelaku tidak akan bebas berkeliaran karena ruang geraknya semakin sempit,” tegasnya.

Wakapolres mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal dari perkelahian dua kelompok pemuda di salah satu warung penjual Ballo di desa Buntu Limbong kecamatan Gandang Batu Sillanan. Akibat perkelahian itu, Rusmin (20) meninggal setelah tiga hari dirawat di rumah sakit karena terkena pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala. Dua lainnya mengalami luka-luka.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8953 seconds (0.1#10.140)