Marketing Bank di Bali Ditangkap Karena Korupsi KUR Fiktif Rp3,1 Miliar
loading...
A
A
A
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang marketing bank plat merah di Bali, Riza Yuda Kertha Negara. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp3,1 miliar.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polresta Denpasar seiring dengan lengkapnya BAP atau P-21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suryantha, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Memilukan! 11 Jenazah Ditemukan Terpanggang dalam Satu Ruangan Karaoke Diskotek Double O
Dia menyampaikan, tersangka ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Selama waktu itu, jaksa akan membuat surat dakwaan agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Dalam pelimpahan terungkap, tersangka selaku mantri atau marketing kredit bersama calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses pengajuan KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.
Total ada 148 pengajuan KUR fiktif yang difasilitasi tersangka selama periode 2016 sampai 2018. Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.
Tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polresta Denpasar seiring dengan lengkapnya BAP atau P-21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suryantha, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Memilukan! 11 Jenazah Ditemukan Terpanggang dalam Satu Ruangan Karaoke Diskotek Double O
Dia menyampaikan, tersangka ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Selama waktu itu, jaksa akan membuat surat dakwaan agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Dalam pelimpahan terungkap, tersangka selaku mantri atau marketing kredit bersama calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses pengajuan KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.
Total ada 148 pengajuan KUR fiktif yang difasilitasi tersangka selama periode 2016 sampai 2018. Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.
Tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan
(msd)