Selama Pandemi COVID-19, Pedagang Pasar Tradisional Pangandaran Tak Dipungut Retribusi

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:04 WIB
loading...
Selama Pandemi COVID-19, Pedagang Pasar Tradisional Pangandaran Tak Dipungut Retribusi
Aktivitas pedagang di pasar tradisional Pangandaran terlihat sepi. SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Selama pandemi virus Corona atau COVID-19, pedagang pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran tidak ditarik retribusi. Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, di antaranya Pasar Parigi, Pananjung, dan Kalipucang

Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020. Ada beberapa faktor tidak dilakukan penarikan retribusi pasar tradisional kepada pedagang.

"Sejak pandemi COVID-19 daya beli masyarakat menurun. Selain itu tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada pendapatan pedagang di pasar tradisional," tambah Wakhdan, Kamis (11/6/2020). (Baca juga; Konsumen Jabar Pesimistis dengan Perekonomian ke Depan )

Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi. Selain itu, untuk mencegah persebaran COVID-19, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.

"Pemberhentian sementara penarikan retribusi kios pedagang tradisional melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi COVID-19," papar Wakhdan. Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2.000, bangunan los Rp1.500, dan bangunan PKL Rp500.

Wakhdan menambahkan, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran pada 2020 terancam tidak tercapai jika pandemi COVID-19 belum selesai. Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016.

"Harapan kami, pandemi COVID-19 segera berlalu karena akan berdampak ke berbagai sektor, salah satunya persoalan retribusi," terangnya. (Baca juga; Pangandaran Dipuji Berhasil Terapkan Disiplin dan Aturan Pencegahan COVID-19 )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)