IPW Desak Propam Periksa Patroli Komando di Pengeroyokan Kakek 89 Tahun
Senin, 24 Januari 2022 - 17:24 WIB
loading...
Seorang kakek berusia 89 tahun tewas dihakimi masa di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil yang dituduh maling di Jalan Pulo Kambing, Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menyita perhatian khalayak ramai.
Bagaimana tidak, saat aksi main hakim itu berlangsung di tempat kejadian perkara diketahui ada aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli. Kendati demikian, nyawa kakek 89 tahun itu harus melayang akibat ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mendesak semua pihak yang berada di lokasi kejadian harus dimintai keterangan guna mengungkap dalang di balik aksi pengeroyokan berujung maut itu. Baca juga: Pengemudi Mobil Disangka Pencuri Tewas Diamuk Massa di Pulogadung, Begini Faktanya
”Kalau ada anggota Patko (Patroli Komando) maka anggota tersebut bisa dikenakan tindakan pelanggaran disiplin dan etika. Patko harus ditindak dan juga pelaku pengeroyokan harus diproses pidana. Ditangkap dan diperiksa,” kata Sugeng, Senin (24/1/2022).
Sugeng mengkritisi mengapa tidak ada pengamanan oleh anggota yang berada di lokasi kejadian saat aksi pengeroyokan itu pecah. Sehingga karena tidak ada pengamanan mengakibatkan membuat nyawa seseorang melayang secara keji. Baca juga: Kakek Dituduh Maling hingga Tewas Dikeroyok di Pulogadung, Saksi: Sadis Enggak Beradab
Bagaimana tidak, saat aksi main hakim itu berlangsung di tempat kejadian perkara diketahui ada aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli. Kendati demikian, nyawa kakek 89 tahun itu harus melayang akibat ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mendesak semua pihak yang berada di lokasi kejadian harus dimintai keterangan guna mengungkap dalang di balik aksi pengeroyokan berujung maut itu. Baca juga: Pengemudi Mobil Disangka Pencuri Tewas Diamuk Massa di Pulogadung, Begini Faktanya
”Kalau ada anggota Patko (Patroli Komando) maka anggota tersebut bisa dikenakan tindakan pelanggaran disiplin dan etika. Patko harus ditindak dan juga pelaku pengeroyokan harus diproses pidana. Ditangkap dan diperiksa,” kata Sugeng, Senin (24/1/2022).
Sugeng mengkritisi mengapa tidak ada pengamanan oleh anggota yang berada di lokasi kejadian saat aksi pengeroyokan itu pecah. Sehingga karena tidak ada pengamanan mengakibatkan membuat nyawa seseorang melayang secara keji. Baca juga: Kakek Dituduh Maling hingga Tewas Dikeroyok di Pulogadung, Saksi: Sadis Enggak Beradab
Lihat Juga :