Bawa kabur pacar, dianiaya hingga tewas

Selasa, 14 Agustus 2012 - 20:02 WIB
Bawa kabur pacar, dianiaya hingga tewas
Bawa kabur pacar, dianiaya hingga tewas
A A A
Sindonews.com - Dituding melarikan kekasihnya, M Yasin (29), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di pinggir jalan sekitar warung kosong Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan. Diduga, Yasin dianiaya belasan orang yang menganggap korban telh melarikan gadis di bawah umur.

Sebelum tewas Yasin diketahui mengantar Putri (15), warga Desa Karangsari pulang ke rumah. Sebab, sejak dua malam gadis tamatan Madrasah Tsanawiyah (Mts) yang juga kekasihnya itu ikut bersamanya.

Tidak jauh dari TKP, sekitar 15 orang laki-laki mencegat keduanya. Beberapa lelaki yang diduga masih kerabat Putri, mengajak gadis itu pergi menjauhi lokasi. Sementara yang lain menginterogasi Yasin.

“Itu yang dilihat saksi (Putri) sebelum korban ditemukan tewas,“ ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Lahuri kepada wartawan, Selasa (14/8/2012).

Kematian Yasin diduga akibat tindak penganiayaan. Dari percakapan yang sempat terdengar Putri, beberapa lelaki marah atas ulah korban. Korban dituduh melarikan gadis di bawah umur.

Kenyataanya, sejak Minggu 12 Agustus 2012, Putri memang tidak pulang ke rumahnya. Terakhir ibu Putri melihat anaknya keluar bersama Yasin, pria yang dikenal sebagai pacar anaknya sekitar empat bulan yang lalu.

Kepada penyidik, selama dua hari tidak pulang, Putri mengaku menginap di rumah korban. “Orangtua laki-laki putri bekerja sebagai TKI di Malaysia. Setiap harinya ia hidup bersama ibunya,“ terang Lahuri.

Ceceran darah banyak ditemukan di sekitar kursi panjang bambu. Bekas darah yang diduga milik korban juga banyak dijumpai di tembok warung kopi. Menurut Lahuri, petugas juga menemukan dua botol bekas minuman keras yang telah kosong.

“Diduga sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu menenggak minuman keras,“ terangnya. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka penganiayaan.

Namun, petugas sudah mengantongi lima nama yang diduga kuat sebagai penganiaya yang menewaskan nyawa Yasin. Hanya saja, kelima orang ini telah kabur ketika petugas mendatangi rumahnya.

“Jika memang terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,“ pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2105 seconds (0.1#10.140)