Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis

Minggu, 23 Januari 2022 - 22:28 WIB
loading...
Ajukan Banding, Kantor...
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Mereka tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang memenangkan pihak Abdul Halim.

Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang menilai banding tak etis dan terindikasi korupsi. Sebab, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu bukan sengketa dengan instansi.
Baca juga: Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok

"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," ujar Anton, Minggu (23/1/2022).

Bagi dia, apa yang dilakukan Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada. Jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal, sebagai instansi seharusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah bukan malah masuk ke ranah hukumnya.

"Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," ucapnya.
Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan

Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah. "Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan ada dugaan mafia di BPN," ujar Anton.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Rekomendasi
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved