Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis

Minggu, 23 Januari 2022 - 22:28 WIB
loading...
Ajukan Banding, Kantor...
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Mereka tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang memenangkan pihak Abdul Halim.

Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang menilai banding tak etis dan terindikasi korupsi. Sebab, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu bukan sengketa dengan instansi.
Baca juga: Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok

"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," ujar Anton, Minggu (23/1/2022).

Bagi dia, apa yang dilakukan Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada. Jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal, sebagai instansi seharusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah bukan malah masuk ke ranah hukumnya.

"Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," ucapnya.
Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan

Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah. "Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan ada dugaan mafia di BPN," ujar Anton.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Rekomendasi
AAI Nasional Bersatu...
AAI Nasional Bersatu Siap Jadi Role Model Organisasi Advokat
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat, Rekor Khomeini Belum Terpecahkan
Berita Terkini
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved