Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis

Minggu, 23 Januari 2022 - 22:28 WIB
loading...
Ajukan Banding, Kantor...
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Mereka tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang memenangkan pihak Abdul Halim.

Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang menilai banding tak etis dan terindikasi korupsi. Sebab, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu bukan sengketa dengan instansi.
Baca juga: Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok

"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," ujar Anton, Minggu (23/1/2022).

Bagi dia, apa yang dilakukan Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada. Jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal, sebagai instansi seharusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah bukan malah masuk ke ranah hukumnya.

"Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," ucapnya.
Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan

Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah. "Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan ada dugaan mafia di BPN," ujar Anton.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved