Pengacara saling klaim dampingi terdakwa narkoba

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 00:01 WIB
Pengacara saling klaim dampingi terdakwa narkoba
Pengacara saling klaim dampingi terdakwa narkoba
A A A
Sindonews.com - Ulah empat pengacara di Pengadilan Negeri Denpasar ini tidak patut dicontoh. Di tengah persidangan kasus narkoba, terjadi perdebatan dan aksi saling klaim sebagai pengacara sah terdakwa.

Pengacara yang saling berdebat itu terdiri dua kubu, yakni Hussein - Tedy Raharjo dan kubu Alit Kumara-Maya Arisanto. Kedua kubu itu sama-sama ngotot sebagai pengacara Henry Rice Scobee (54), sang terdakwa narkoba.

Ceritanya, saat Ketua Majelis Hakim AA Anom Wirakanta membuka sidang, dua kubu itu sama-sama maju ke muka sidang dan berebut duduk di kursi pengacara.

Baik kubu Hussien maupun Alit Kumara berusaha meyakinkan Majelis Hakim sebagai pendamping sah terdakwa.

Melihat keadaan itu, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa. “Apa saudara menunjuk pengacara baru?” ujar Hakim kepada terdakwa, Kamis (9/8/2012)

Melalui penerjemah, terdakwa mengakui pernah menunjuk kuasa hukum Hussein dan Tedy. Namun kemudian, beralih ke Alit-Maya.

Mendengar pengakuan itu, kubu Hussein masih bersikukuh dan menyakinkan Hakim, jika kondisi kesehatan mental terdakwa terganggu sehingga lupa.

“Kami mohon agenda sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Yang mulia,” imbuh rekannya, Tedy.

Pengacara Alit lalu menegaskan dia sudah ditunjuk terdakwa menjadi pengacaranya yang baru. “Saya punya surat kuasa, Yang Mulia," imbuhnya sembari menyodorkan surat kuasa.

Rupanya Hussein tak mau kalah, dia langsung mengeluarkan surat kuasa yang sama.

Saat ditanya Hakim, terdakwa akhirnya ragu-ragu mengatakan telah menunjuk Hussein dkk sebagai pengacara.

Aksi saling klaim sebagai penasehat hukum sah itu membuat Majelis Hakim bingung, sebab perseteruan itu bisa menghambat jalannya persidangan.

Karena tidak ada titik temu dan kedua pihak sama-sama ngotot, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang.

“Sepertinya sidang kita tunda dulu, silakan selesaikan urusan ini. Dan minggu depan harus sudah ada kesepakatan yang akan mendampingi terdakwa," tegas Hakim Anom Wirakanta.

Kasus yang menjerat Henry gara-gara memiliki dan menyimpan ganja seberat 0,98 gram. Dia ditangkap di Alex's Home Stay No 105 Jalan Legian 135 Kuta, Badung.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6289 seconds (0.1#10.140)