1.000 Dosis Vaksin Booster Disiapkan Polda Jateng di Car Free Day Kota Semarang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Bidang kedokteran dan kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng bakal menggelar vaksinasi booster massal yang berlangsung di Car Free Day Kota Semarang.
Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menjelaskan, vaksinasi akan diselenggarakan di 2 lokasi, yakni depan SMA Negeri 1 Semarang dan depan Lapangan Tri Lomba Juang (TLJ).
Vaksinasi booster massal ini diselenggarakan pada Minggu (23/1/2022) mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
"Kami siapkan 1000 dosis vaksin booster dan ada 5 tim tenaga kesehatan yang dikerahkan sebagai vaksinator," ungkapnya, Sabtu (22/1/2022).
Summy Hastry memaparkan, masyarakat yang mengikuti vaksinasi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan vaksin kedua yang sudah lebih dari 6 bulan.
"Masyarakat tidak perlu mendaftar cukup datang bawa KTP surat keterangan vaksin kedua sudah lebih dari 6 bulan," tambahnya.
Dokter yang juga pakar forensik ini menerangkan surat keterangan vaksin dapat diperoleh dari aplikasi Peduli Lindungi. Masyarakat dipersilahkan mendownload surat tersebut pada aplikasi itu.
"Masyarakat cukup download surat vaksin kedua di aplikasi peduli lindungi," tandasnya.
Disisi lain Polda Jateng terus ingatkan masyarakat agar waspada dan taat protokol kesehatan mengantisipasi varian Omicron yang masuk ke Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan hasil uji whole genome sequencing (WGS), ditemukan sembilan orang positif Omicron.
Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menjelaskan, vaksinasi akan diselenggarakan di 2 lokasi, yakni depan SMA Negeri 1 Semarang dan depan Lapangan Tri Lomba Juang (TLJ).
Vaksinasi booster massal ini diselenggarakan pada Minggu (23/1/2022) mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
"Kami siapkan 1000 dosis vaksin booster dan ada 5 tim tenaga kesehatan yang dikerahkan sebagai vaksinator," ungkapnya, Sabtu (22/1/2022).
Summy Hastry memaparkan, masyarakat yang mengikuti vaksinasi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan vaksin kedua yang sudah lebih dari 6 bulan.
"Masyarakat tidak perlu mendaftar cukup datang bawa KTP surat keterangan vaksin kedua sudah lebih dari 6 bulan," tambahnya.
Dokter yang juga pakar forensik ini menerangkan surat keterangan vaksin dapat diperoleh dari aplikasi Peduli Lindungi. Masyarakat dipersilahkan mendownload surat tersebut pada aplikasi itu.
"Masyarakat cukup download surat vaksin kedua di aplikasi peduli lindungi," tandasnya.
Disisi lain Polda Jateng terus ingatkan masyarakat agar waspada dan taat protokol kesehatan mengantisipasi varian Omicron yang masuk ke Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan hasil uji whole genome sequencing (WGS), ditemukan sembilan orang positif Omicron.