WN Malaysia divonis 13 tahun penjara

Selasa, 07 Agustus 2012 - 15:28 WIB
WN Malaysia divonis 13 tahun penjara
WN Malaysia divonis 13 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terbukti menyelundupkan sabu seberat 169 gram, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Warga Negara (WN) malaysia Hew Kok Seong (39).

“Terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika ke Bali, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara,“ tegas Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini di PN Denpasar, Selasa (7/8/2012)).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis sabu seberat 169 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada warga negeri Jiran itu sebesar denda Rp10 miliar.

Besarnya vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dua tahun sebab sebelumnya jaksa Ni Wayan Wetri meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun. Alasan hakim menjatuhkan vonis berat itu lantaran kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang berperang terhadap narkoba.

Menanggapi putusan hakim, Seong menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberinya waktu satu minggu untuk bersikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa sebelumnya, Kok Seong ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai.

Terdakwa tiba di Bali dengan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok, 19 Maret 2012. Dari pemeriksaan diketahui barang bukti sabu disembunyikan dalam rongga koper milik terdakwa.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6836 seconds (0.1#10.140)