Palsukan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak Rp7,3 Miliar, Manager SPBU di Pematang Siantar Ditangkap

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:36 WIB
loading...
Palsukan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak Rp7,3 Miliar, Manager SPBU di Pematang Siantar Ditangkap
Manager SPBU di Pematang Siantar ditangkap palsukan bon pembelian minyak Rp7,3 Miliar. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap perempuan berinisial M (52) dari rumah persembunyiannya, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tadi malam.

Mantan Manager Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik PT TPS di Jalan D.I Panjaitan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, ditangkap setelah buron sejak tahun 2020 lalu.

Dia mangkir dari eksekusi setelah sebelumnya diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan bon pembelian minyak senilai Rp7,3 miliar. Putusan disampaikan Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020.



"Yang bersangkutan kita tangkap di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB malam tadi. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).

Dwi menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.



"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukumannya," jelas Dwi.

Dwi menambahkan, bahwa atas perbuatan terpidana tersebut, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000. Di mana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak.



"Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," tandasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3460 seconds (0.1#10.140)