Sopir Maut Tragedi Simpang Rampak Balikpapan Jadi Tersangka

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:15 WIB
loading...
Sopir Maut Tragedi Simpang Rampak Balikpapan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan jadi tersangka. Foto/iNews TV/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka.

Sopir Maut Tragedi Simpang Rampak Balikpapan Jadi Tersangka


Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menetapkan Muhammad Ali (50) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan 4 warga dan puluhan terluka di Simpang Muara Rapak.


"Berdasarkan hasil olah TKP diketahui kecelakaan terjadi akibat truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami rem blong," ujarnya, Jumat (21/2/2022). Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tes urin dan kejiwaan sopir yang bersangkutan.

Petugas telah mengevakuasi bangkai kendaraan dengan menggunakan crane.

Sopir Maut Tragedi Simpang Rampak Balikpapan Jadi Tersangka


Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan menambahkan, sopir truk kontainer, Muhammad Ali (48) warga Jalan Tanjung Pura, Balikpapan sudah ditahan di Polres Balikpapan.

Dia menjelaskan bahwa truk yang disopiri Muhammad Ali tersebut awalnya berangkat dari Jalan Pulau Balang di KM 13 Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara, sekitar jam pukul 05.00 Wita.


Truk maut dengan 10 roda itu saat kejadian bermuatan kontainer 20 fet berisi kapur pembersih air seberat 20 ton. Truk melaku dengan tujuan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Ali mengaku memilih rute Jalan Soekarno-Hatta atau yang biasa disebut warga sebagai Kilo. Sesampai di Kilo 0,5 di depan Rajawali Foto, menjelang turunan panjang hingga lampu pengatur lalu lintas di depan Bundaran Rapak, Ali menurunkan persneling dari 4 ke 3 dan mengurangi laju kendaraan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)