Tersangkut korupsi, Walikota Medan belum diperiksa

Minggu, 05 Agustus 2012 - 18:10 WIB
Tersangkut korupsi, Walikota Medan belum diperiksa
Tersangkut korupsi, Walikota Medan belum diperiksa
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) belum bisa
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi yang juga
menjabat sebagai Walikota Medan, Rahutman Harahap. Pasalnya, pemeriksaan tersangka yang masih aktif menjabat kepala daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.

“Sekarang Kejati belum bisa melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena harus mendapatkan izin pemeriksaan dari presiden," kata Kajati Sumut, Noor Rachmad saat dihubungi, Minggu (5/8/2012).

Diakuinya, izinnya saja belum diajukan karena masih menunggu keterangan ahli tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementrian Dalam Negeri.

Perlu diketahui, Wali Kota Medan Rahudman Harahap ditetapkan tersangka sejak 26 Oktober 2010 karena diduga melakukan korupsi tunjangan Penghasilan Anggaran Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

Kasus tersebut awalnya diduga merugikan Rp1,5 miliar, kemudian kerugian ditengarai membengkak hingga Rp13,8 miliar.

Noor membantah informasi yang mengabarkan bahwa izin Presiden untuk memeriksa Rahudman sudah keluar pada 31 Juli 2012. Menurut dia, Kejati Sumut belum pernah mengajukan izin pemeriksaan Rahudman kepada Presiden. “Belum. Diajukan (kepada Presiden) juga belum,” ujar dia.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto ,menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumut, mengingat kasus ini tengah ditangani di wilayahnya.

Kejagung masih menunggu perkembangan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp13,8 miliar tersebut. “Itu kan Kejati Sumut (yang menangani), kita tunggu saja hasil perkembanganya,” kata Jampidsus Andhi Nirwanto akhir pekan lalu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8432 seconds (0.1#10.140)