PPID Pembantu Dinas PU Makassar Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Jum'at, 21 Januari 2022 - 07:25 WIB
loading...
PPID Pembantu Dinas...
Rapat Koordinasi seluruh PPID Pembantu SKPD yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo, di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis (20/1/2022). Foto/Tim SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menghadiri rapat koordinasi seluruh PPID Pembantu SKPD yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo, di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis (20/1/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas struktur PPID Pembantu yang ada di masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Kehadiran seluruh PPID Pembantu dalam rakor membahasa tentang tugas dan wewenang PPID Utama dan PPID Pembantu.

Baca Juga: Dinas PU Makassar Bakal Lakukan Pengerjaan Jalan dan Drainase di Mannuruki

Sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa PPID Utama dijabat oleh Dinas Komunikasi dan Informasika, kemudian PPID Pembantu ada pada SKPD masing-masing di lingkup Pemkot Makassar .

Humas PPID Dinas PU Kota Makassar , Hamka Darwis mengatakan pada rakor itu, dibahas juga tentang website resmi PPID yang akan dicanangkan dan diimplementasikan guna memudahkan tugas dan fungsi PPID di SKPD masing-masing.

Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Mahyuddin mengatakan rakor tersebut akan digelar setiap bulan. Tujuannya, melihat sejauh mana proses pelaksanaan tugas dan fungsi PPID utama dan PPID pembantu.

Baca Juga: PPID Dinas PU Kota Makassar Hadiri Musrenbang di Bongaya

Harapannya, dapat menjawab seluruh informasi termasuk pengaduan dan bagaimana mempublikasikan seluruh kegiatan masing-masing SKPD dan kinerja Pemkot Makassar.

"Dins PU Makassar sangat mendukung rakor antara PPID Utama dan PPID Pembantu setiap bulannya, agar proses evaluasi di SKPD masing-masing dapat diketahui, karena ini merupakan upaya bagaimana agar Pemerintah Kota Makassar lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik dan bagaimana kita mampu mengimplementasikan sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” terangnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fokus Perbaiki Infrastruktur...
Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan pada 2023, Pemkot Makassar Alokasikan Anggaran Rp300 Miliar
UPT Pengelolaan Air...
UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar Terapkan Sistem E-Transaksi
UNICEF dan UPT PAL Dinas...
UNICEF dan UPT PAL Dinas PU Makassar Bertemu Bahas Program Sanitasi
Rekomendasi
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved