Perekrut 2 ABK yang Diperbudak Kapal Ikan China Ditangkap di Bogor

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:16 WIB
loading...
Perekrut 2 ABK yang Diperbudak Kapal Ikan China Ditangkap di Bogor
SF (44) saat diamankan di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/20) dinihari . Foto/Ist
A A A
BATAM - SF (44) perekrut 2 anak buak kapal ( ABK) asal Indonesia yang disiksa dan tak digaji saat bekerja di atas kapal penangkap ikan, Fu Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China berhasil ditangkap.

Pria ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri , di rumahnya kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/20) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka SF ditangkap karena merekrut Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, NTB dan Renafi (22) asal Medan Sumatera Utara yang akhirnya dijadikan ABK di kapal ikan asal China. Karena tak tahan disiksa, dipukuli dan tak digaji selama bekerja di atas kapal, keduanya nekat terjun ke laut dan berenang mencari bantuan. Beruntung kedua ABK ini ditemukan dan diselamatkan nelayan di Perairan STS Internasional Perbatasan Indonesia, Kepulauan Riau, Sabtu (6/6/2020).

SF ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dengan dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, SF diamankan setelah pihaknya melakukan mapping dan profilling sebelumnya. (Baca juga: Nelayan di Karimun Selamatkan Dua ABK Kapal China yang Melarikan Diri)

"Tim awalnya berangkat pada Rabu (10/6/20) ke Jakarta untuk melakukan pencarian dan penangkapan tersangka setelah melakukan penelusuran handphone yang digunakan tersangka," ujar Arie, Kamis (11/6/20). (Baca juga: Siswa SMP Dibacok Penjaga Sekolah saat Ambil Raport)

Selanjutnya, tim gabungan ini langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Menurutnya, saat ini SF masih diamankan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Masih di Mabes Polri kita periksa," ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku ini melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera Cina tanpa menerima gaji selama bekerja di kapal.

"Janjinya bekerja sebagai buruh pabrik, tetapi tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan, namun jadi ABK Kapal China ini," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)