Kemendagri tak berhak tunda Pemilukada!

Rabu, 01 Agustus 2012 - 12:25 WIB
Kemendagri tak berhak tunda Pemilukada!
Kemendagri tak berhak tunda Pemilukada!
A A A
Sindonews.com - Penundaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di 43 wilayah di Indonesia terus menuai kritikan. Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Haryadi, menilai kalau kewenangan tersebut bukan ditangan Kemendagri tapi di KPU.

Haryadi menilai, secara formal kewenangan menunda waktu penyelenggaraan Pemilukada hanya boleh dilakukan KPU. "Masalah penundaan itu adalah ranah KPU bukan Kemendagri," kata dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unair, Rabu (1/8/2012).

Jika Kemendagri berani mengeluarkan kebijakan tersebut, itu namanya intervensi. "Memang alasan yang disampaikan Kemendagri masuk akal, agar lebih konsentrasi terhadap pelaksanaan pemilihan legislatif," katanya.

Namun penundaan itu akan memiliki implikasi panjang terhadap politik pemerintahan di Jawa Timur. Pejabat gubernur yang sudah habis masa kerjanya harus menggunakan Pjs (Penjabat Sementara) Gubernur.

Padahal, seorang Pjs tidak dapat mengambil kebijakan-kebijakan strategis terlebih menyangkut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Haryadi, Pilgub Jatim pernah diusulkan jadwal pada September 2013 oleh KPU Jatim. Dengan waktu tersebut, katanya sudah sangat ideal dan tidak mengganggu pelaksanaan Pilpres dan Pileg.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7055 seconds (0.1#10.140)