Polisi Perketat Perizinan Pelat Nomor Khusus karena Banyak Disalahgunakan

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:16 WIB
loading...
Polisi Perketat Perizinan...
Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat perizinan pelat nomor khusus atau rahasia mulai tahun ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat perizinan pelat nomor khusus atau rahasia mulai tahun ini. Sebab, pelat nomor khusus banyak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk bebas dari kebijakan lalu lintas di Ibu kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus dan rahasia mulai minggu ini pihaknya sudah memperketat pemohonan pelat khusus baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Baca juga: Pelat Nomor Mati, Bus Klasik di Alam Sutera Ditindak Polisi

“Kita akan ketatkan sesuai peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari propam baik div propam atau bid propam. Untuk STNK khusus harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan, untuk sipil harus ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia,” ujar Sambodo, Rabu (19/1/2022).

Hal tersebut juga berlaku bagi perpanjangan. Bagi yang sudah mendapatkan pelat khusus dan habis masa berlakunya maka perketatan juga berlaku. Pasalnya, pelat khusus hanya berlaku selama satu tahun. Apabila persyaratan tidak bisa dipenuhi maka tidak akan bisa digunakan kembali. “Tidak ada toleransi dan mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka silakan memakai nomor sipil kembali,” tegasnya.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, Apa Keistimewaannya di Jalan?

Sejak Senin 17 Januari 2022, polisi sudah menilang 124 kendaraan yang menggunakan pelat rahasia. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan dan juga penggunaan rotator.

Dia mengimbau pemilik pelat RF untuk tetap menaati aturan yang berlaku di jalan raya. Karena walaupun dengan menggunakan pelat RF maka tidak menjamin pemilik kendaraan kebal hukum. “Sudah ada perintah dari Kapolri untuk menertibkan pelat dewa yang melakukan pelanggaran dan penindakan juga tidak boleh pandang bulu,” kata Sambodo.

Menurutnya, para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku Sama dengan kendaraan lain jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan. “Bahkan, bila dalam catatan kami kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan tidak akan perpanjang STNK rahasia,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Berita Terkini
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved