Terjerat Kasus Sabu, Mantan Karutan Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:27 WIB
loading...
Terjerat Kasus Sabu,...
Mantan Karutan Depok, Anton divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika . Selain itu, Anton juga menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Majelis hakim memvonis terdakwa Anton dengan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan, Anton dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk untuk memberantas narkoba.

Sementara, untuk yang meringankan, Anton diniliai menyesal dan mengaku bersalah. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Baca: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anton 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.

Satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Selat Hormuz Makin Tidak...
Selat Hormuz Makin Tidak Aman, Harga Minyak Terus Melonjak
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved