Terjerat Kasus Sabu, Mantan Karutan Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:27 WIB
loading...
Terjerat Kasus Sabu,...
Mantan Karutan Depok, Anton divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika . Selain itu, Anton juga menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Majelis hakim memvonis terdakwa Anton dengan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan, Anton dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk untuk memberantas narkoba.

Sementara, untuk yang meringankan, Anton diniliai menyesal dan mengaku bersalah. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Baca: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anton 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.

Satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved