Warung makan dirazia Satpol PP

Selasa, 24 Juli 2012 - 16:41 WIB
Warung makan dirazia Satpol PP
Warung makan dirazia Satpol PP
A A A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan merazia sejumlah sentra usaha jasa makanan dan minuman yang masih beroperasi siang hari selama Ramadan. Razia ini dilakukan untuk menjalankan Perda Ramadan yang disahkan beberapa bulan lalu.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati masih banyak pengusaha di Kota Pasuruan yang belum mengetahui Perda Nomor 34 Tahun 2011 yang direvisi pada tahun 2012, yang mengatur usaha jasa makanan saat Ramadan.

Perda tersebut mengatur tata cara berjualan makanan pada bulan Ramadan. Di antaranya harus dilakukan secara tertutup sehingga tidak tampak dari luar. Hal itu ditujukan agar para pedagang makanan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Saya tidak pernah tahu tentang Perda Ramadan yang mengatur tata cara berjualan selama bulan Ramadan. Kalau saya tahu, tentu tidak berjualan siang hari," kata Heru, pemilik depot siap saji di Jalan Wahidin, Kota Pasuruan menjelaskan kepada wartawan, Selasa (24/7/2012).

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Yudhi Harnendro, mengungkapkan pemantauan warung dan rumah makan yang berjualan pada siang hari dilakukan sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Perda Ramadan. Pada Perda tersebut juga mengatur usaha jasa makanan harus dilakukan dalam bentuk kemasan dan dilarang menyediakan fasilitas makanan dan minuman di tempat.

"Perda baru telah direvisi dan disahkan beberapa waktu menjelang Ramadan. Sehingga sosialisasi Perda Ramadan ini cukup singkat. Pemantauan ini sekaligus sebagai upaya sosialisasi Perda Ramadan," kata Yudhi.

Menurutnya, Perda Ramadhan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha makanan skala besar, namun juga diberlakukan pada warung dan para PKL. Mereka yang melanggar, pada tahap awal diberikan teguran lisan, tertulis hingga penutupan usaha selama bulan Ramadan.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4421 seconds (0.1#10.140)