DPRD minta pengusaha hentikan proyek

Senin, 09 Juli 2012 - 09:40 WIB
DPRD minta pengusaha hentikan proyek
DPRD minta pengusaha hentikan proyek
A A A
Sindonews.com - Persoalan lahan yang ditempati 300 warga di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo hingga kini belum menemukan titik temu.

Namun dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan warga Buloa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. DPRD meminta pengusaha bernama Rosmiaty agar menghentikan kegiatan proyeknya di lahan yang disengketakan tersebut.

Selain itu, Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar juga meminta BPN untuk menentukan batas tanah yang dibeli Rosmiati. Setelah menentukan batas tanah, Dewan juga meminta Rosmiaty untuk melaporkan ke BPN lokasi tanah yang dibelinya tersebut.

”Dalam waktu dekat ini,Komisi A akan melakukan kunjungan ke lokasi tanah yang disengkatakanini,” kata Ketua Komisi A DPRD Makassar Rahman Pina saat membacakan kesimpulan RDP tersebut.

Anggota Komisi A lainnya Nurmiaty meminta Rosmiaty agar membongkar pagar yang telah dibangunnya. Sebab, keberadaan pagar tersebut sangat mengganggu aktivitas warga Buloa.

”Jangan ada kegiatan sebelum ada keputusan BPN,” kata Nurmiaty.

Sejumlah perwakilan warga Buloa yang datang bersama beberapa pendamping mereka dari elemen mahasiswa, Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) mengaku tidak puas dengan hasil keputusan rapat tersebut. Ulla dari KPRM menjelaskan, rakyat untuk ketiga kalinya mendatangi kantor DPRD menyampaikan aspirasi, terkait adanya rencana penggusuran terhadap 300 warga Buloa. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari DPRD.

”Bagi kami,tiga kesimpulan rapat tersebut bukan merupakan solusi yang diharapkan warga Buloa,”kata Ulla.

Sebaliknya, kata Ulla, warga masih harus menunggu hingga ada keputusan dari BPN ataupun dari DPRD. Sementara tidak ada lagi aktivitas yang bisa dilakukan masyarakat Buloa. Sebab rumah mereka sudah terpagar tembok tinggi.

”Selain itu, masyarakat juga merasa sering terancam oleh adanya oknum dari pihak pembeli tanah,” jelasnya saat rapat di hadapan anggota DPRD Makassar.

Dia juga mengatakan, rumah yang sekarang ditempati warga itu, dulunya laut. Tetapi karena adanya perluasan di Pelabuhan Paotere, maka laut yang di Tallo sedikit demi sedikit tertimbun. Selanjutnya masyarakat yang notabene nelayan, mulai menempati tanah tersebut.

”Belakangan ini ada yang mengaku telah membeli lokasi itu. Padahal masyarakat sudah menempatinya sejak tahun 1980,” katanya.

Di tempat yang sama, salah seorang warga Buloa Hamzah mengatakan, sejak beberapa bulan terakhir ini, suasana di lokasi tempat tinggalnya sudah tidak aman lagi. Menurut pengakuan Hamzah, Rosmiaty menyewa sejumlah preman untuk menakut-nakuti warga. Bahkan warga sudah diancam untuk meninggalkan lokasi pada Rabu 20 Juli. Jika warga tetap bertahan, maka akan digusur secara paksa.

”Kami sudah meminta perlindungan pada Polsekta Tallo, lurah, camat, polrestabes, bahkan ke polda. Tetapi tidak ada gunanya. Aksi premanisme di lokasi setiap hari membuat kami tidak nyaman. Bahkan rumah kami sudah dipasang tembok beton,” kata Hamzah.

Warga juga tidak merasa puas atas penjelasan Abidin, utusan BPN. Menurutnya, Abidin menjelaskan sertifikat 441 telah diterbitkan sesuai prosedur. Pemiliknya bernama Syamsuddin Muhadi, di mana pihak Rosmiaty telah membeli seluas 5.000 meter, sementara sertifikat 441 itu luasnya 27.000 meter.

”Saya juga tidak tahu yang mana persisnya lokasi yang telah dibeli Rosmiaty. Sebab hingga saat ini,dia tidak pernah mengajukan permohonan untuk pengukuran,”terangnya.

Rapat berakhir hingga pukul 18.00 Wita, karena warga tidak puas dengan keputusan DPRD Makassar. Rencananya hari ini akan mendatangi kantor DPRD Sulsel untuk meminta bantuan.

”DPRD Makassar tidak berpihak pada warga Buloa. Sebab sudah tiga kali pertemuan, tapi belum juga ada solusi,” kata Hamzah.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3174 seconds (0.1#10.140)