Sengketa lahan, warga segel Puskopad TNI

Kamis, 05 Juli 2012 - 19:32 WIB
Sengketa lahan, warga segel Puskopad TNI
Sengketa lahan, warga segel Puskopad TNI
A A A
Sindonews.com - Sengketa lahan seluas 622 hektare antara warga dengan Puskopad TNI Kodam V Brawijaya terus berlanjut. Ratusan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) menyegel kantor Puskopad dengan menempelkan surat lampiran dari Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM).

Selain menyegel kantor Puskopad, Ratusan warga Desa Harjokuncaran siang tadi juga akan membangun kembali tiga dusun yang digusur oleh TNI puluhan tahun lalu. Warga juga mematok batas tanah di depan kantor Puskopad.

"Kami akan membangun tiga desa yakni Dusun Banaran, Dusun wonosari dan Dusun Margomulya yang hilang akibat digusur oleh TNI," ujar salah seorang warga, Abdul Malik menjelaskan kepada wartawan saat penyegelan kantor Puskopad, Kamis (5/7/2012).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria nomor 190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek landreform. Namun hingga sekarang mereka belum menerima hak tanah tersebut. Warga bersikeras mempertahankan tanah sengketa tersebut yang seharusnya hak milik mereka.

Saat penyegelan yang dilakukan oleh warga, tak seorang pun anggota TNI yang berada di kantor perkebunan Puskopad tersebut. Terkait sengketa tanah tersebut Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak berkepanjangan. Pasalnya kasus ini membuat warga resah dalam beraktivitas.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5928 seconds (0.1#10.140)