Jika hamil, buruh langsung terkena PHK

Kamis, 05 Juli 2012 - 15:22 WIB
Jika hamil, buruh langsung terkena PHK
Jika hamil, buruh langsung terkena PHK
A A A
Sindonews.com - Tak terima rekan-rekannya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan, puluhan buruh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), berunjuk rasa. Para buruh mengecam sikap perusahaan yang langsung melakukan PHK terhadap buruh wanita yang hamil.

Puluhan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang.

Koordinator aksi Hamim mengatakan para buruh ini mengadukan ulah PT Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia tempat mereka bekerja yang dinilai telah memperlakukan pekerjanya secara sewenang-wenang.

"Jika ada buruh wanita yang hamil, pihak perusahaan langsung memberhentikan secara sepihak," ujar Hamim dalam orasinya, Kamis (5/7/2012).

Menurut Hamim, perusahaan sepatu tersebut tidak pernah memberi asuransi, tidak memberi upah lembur dan tidak memberi cuti haid pada buruh wanitanya. Menurut Hamim, yang paling mengecewakan yakni sekitar 200 orang rekan-rekan mereka terkena PHK secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas sejak Januari hingga Juni 2012.

"Kami meminta Disnakertrans Kabupaten Jombang menindak tegas perusahaan. Penindasan yang di lakukan perusahaan selama bertahun-tahun harus dihentikan," tandasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)