Hakim ganjar 1 tahun penjara pilot nyabu
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Pilot Lion Air Saiful Salam (45) yang tertangkap tangan nyabu di Palace Hotel Surabaya akhirnya diganjar 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan itu lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menghukumnya 1 tahun 5bulan.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Erry Mustianto menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan menyalahgunakan narkorba jenis sabu-sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Erry saat sidang putusan di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (4/7/2012).
Keterlibatan Saiful ini menguat karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan barang bukti sabu seberat 0,906 gram. Dan saat dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif.
Petugas juga melakukan tes urine yang menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk haram tersebut. Saiful lantas dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Dalam perjalanannya, JPU menuntut terdakwa dengan 1,5 tahun penjara. Hingga akhirnya divonis 1 Tahun penjara. Terdakwa diyakini melanggar Pasal 127 UU Narkotika karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Putusan itu lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menghukumnya 1 tahun 5bulan.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Erry Mustianto menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan menyalahgunakan narkorba jenis sabu-sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Erry saat sidang putusan di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (4/7/2012).
Keterlibatan Saiful ini menguat karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan barang bukti sabu seberat 0,906 gram. Dan saat dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif.
Petugas juga melakukan tes urine yang menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk haram tersebut. Saiful lantas dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Dalam perjalanannya, JPU menuntut terdakwa dengan 1,5 tahun penjara. Hingga akhirnya divonis 1 Tahun penjara. Terdakwa diyakini melanggar Pasal 127 UU Narkotika karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
(lns)