Ditlantas Kaji Solusi Parkir Liar Sekitar Mal di Makassar
Jum'at, 14 Januari 2022 - 19:18 WIB
loading...
Ditlantas Polda Sulsel akan mengkaji solusi mengatasi parkir liar di sekitar mal. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan bersama pihak Forkopimda bakal mengkaji solusi untuk menertibkan parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan atau mal di Kota Makassar.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel , Kombes Pol Faizal menilai, parkir liar yang berada di sekitar mal sudah menguasai sebagian badan jalan, praktis bisa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga:Cegah Aksi Anarkis, Polda Keluarkan Surat Imbauan Pengawalan Jenazah
"Tapi masalah ini kan bukan hanya jadi tugas kepolisian saja, ada dari Dinas Perhubungan, PD Parkir, pengelola mal juga, termasuk penanggungjawab parkir liar ini. Makanya kita akan rapatkan bersama," ucapnya, Jumat (14/1).
Salah satu yang jadi atensi adalah parkir liar di sekitar Mal Panakkukang, sebab sudah membuat kemacetan. "Saya melihatnya yang di sana untuk sementara cukup parah, kami akan lihat lagi di mana-mana yang serupa kondisinya," tuturnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulsel bersama Forkopimda akan menggalakkan imbauan agar pengunjung mal mau parkir di dalam. "Karena selama ini kan warga itu tidak mau masuk mungkin karena tidak mau bayar parkir (resmi) yang di dalam mal kan dihitung perjam itu," papar Faizal.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
Dia mengaku pihaknya mulai mengkaji solusi dari masalah ini bukan hanya menertibkan saja. "Solusinya seperti apa itu nanti yang akan kita kaji bersama pihak-pihak instansi terkait dengan lalu lintas lainnya. Tentu ini harus jadi atensi bersama," ucapnya.
Jika terus dibiarkan, kata Perwira Polri tiga bunga ini, selain mengganggu keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas parkir liar, juga merusak tatanan kota. "Jadi mari kita wujudkan Makassar tertib berlalu lintas," pungkas Faizal.
Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) , Lambang Basri Said menambahkan, yang utama untuk mengatasi persoalan tersebut adalah membuat dulu regulasi pelarangan parkir.
"Jadi legitimasi parkir di badan jalan, penempatan titik parkir yang sah di jalan kota. Kemudian ditentukan berapa luas areanya, siapa pengelolanya, itu yang pokok," kata Lambang kepada SINDOnews.
Baca juga:Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel
Pemerintah kota kata dia harus mengurangi titik parkir di setiap ruas jalan tiap tahunnya. "Supaya nanti lama kelamaan masyarakat sudah tahu itu akan dikurangi titik parkir. Jadi ada yang terdorong untuk membangun area parkir di wilayah perkantoran, pusat perbelanjaan," ucapnya.
Misalnya, lima ruas jalan setiap tahun dilarang parkir. Dengan begitu para investor atau pengusaha akan terdorong untuk membangun parkiran yang sah. "Jadi itu intinya ada pelarangan ada legitimasi. Saya prediksi jika itu dilakukan tahun 2050 itu bebas parkir liar di Makassar. Kalau konsisten dilaksanakan," tukas Lambang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel , Kombes Pol Faizal menilai, parkir liar yang berada di sekitar mal sudah menguasai sebagian badan jalan, praktis bisa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga:Cegah Aksi Anarkis, Polda Keluarkan Surat Imbauan Pengawalan Jenazah
"Tapi masalah ini kan bukan hanya jadi tugas kepolisian saja, ada dari Dinas Perhubungan, PD Parkir, pengelola mal juga, termasuk penanggungjawab parkir liar ini. Makanya kita akan rapatkan bersama," ucapnya, Jumat (14/1).
Salah satu yang jadi atensi adalah parkir liar di sekitar Mal Panakkukang, sebab sudah membuat kemacetan. "Saya melihatnya yang di sana untuk sementara cukup parah, kami akan lihat lagi di mana-mana yang serupa kondisinya," tuturnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulsel bersama Forkopimda akan menggalakkan imbauan agar pengunjung mal mau parkir di dalam. "Karena selama ini kan warga itu tidak mau masuk mungkin karena tidak mau bayar parkir (resmi) yang di dalam mal kan dihitung perjam itu," papar Faizal.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
Dia mengaku pihaknya mulai mengkaji solusi dari masalah ini bukan hanya menertibkan saja. "Solusinya seperti apa itu nanti yang akan kita kaji bersama pihak-pihak instansi terkait dengan lalu lintas lainnya. Tentu ini harus jadi atensi bersama," ucapnya.
Jika terus dibiarkan, kata Perwira Polri tiga bunga ini, selain mengganggu keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas parkir liar, juga merusak tatanan kota. "Jadi mari kita wujudkan Makassar tertib berlalu lintas," pungkas Faizal.
Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) , Lambang Basri Said menambahkan, yang utama untuk mengatasi persoalan tersebut adalah membuat dulu regulasi pelarangan parkir.
"Jadi legitimasi parkir di badan jalan, penempatan titik parkir yang sah di jalan kota. Kemudian ditentukan berapa luas areanya, siapa pengelolanya, itu yang pokok," kata Lambang kepada SINDOnews.
Baca juga:Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel
Pemerintah kota kata dia harus mengurangi titik parkir di setiap ruas jalan tiap tahunnya. "Supaya nanti lama kelamaan masyarakat sudah tahu itu akan dikurangi titik parkir. Jadi ada yang terdorong untuk membangun area parkir di wilayah perkantoran, pusat perbelanjaan," ucapnya.
Misalnya, lima ruas jalan setiap tahun dilarang parkir. Dengan begitu para investor atau pengusaha akan terdorong untuk membangun parkiran yang sah. "Jadi itu intinya ada pelarangan ada legitimasi. Saya prediksi jika itu dilakukan tahun 2050 itu bebas parkir liar di Makassar. Kalau konsisten dilaksanakan," tukas Lambang.
(luq)
Lihat Juga :