Di PHK Gaji Belum Dibayar, Karyawan Vila di Bali Kuras Isi Properti

Jum'at, 14 Januari 2022 - 18:12 WIB
loading...
Di PHK Gaji Belum Dibayar,...
Ilustrasi diborgol. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Luga Sihombing (50), karyawan vila di Jimbaran, Bali, ditangkap polisi karena menguras properti vila tempatnya bekerja. Aksi nekat itu dilakukan karena pelaku belum dibayar gajinya.

Polisi menyita berbagai barang bukti, yaitu televisi beserta antena, matras, meja kayu jati, kursi, alat musik cajin, tabung elpiji, bor listrik, magic com, galon air mineral, dan peralatan makan.

"Pelaku ini di PHK dan gajinya belum dibayar, sehingga nekat mengambil barang-barang di tempatnya bekerja," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, Jumat (14/1/2022).



Peristiwa itu bermula dari laporan Jessyca Ernawati Alexa, pemilik Vila Basana di Jalan Blong Bidadari, komplek perumahan Puri Gading Jimbaran.

Pada 10 Desember 2021, korban datang ke vila dan mendapati barang-barang yang ada di dalam vila hilang. Selain itu, mesin pompa air di kolam renang dan taman rusak.



"Pelaku diamankan di tempat kerjanya yang baru, di sebuah vila kawasan Ungasan, Kuta Selatan. Barang-barang yang dicuri belum sempat dijual," ujar Yoga.

Kepada polisi, Luga mengaku bekerja tiga bulan di vila milik korban. Setelah di-PHK, dia lalu menguras isi vila keesokan harinya. "Dia beraksi sendiri, karena sudah tahu situasi vila," tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4855 seconds (0.1#10.140)