Vaksin Booster di Jakarta Tetap Layani Warga dengan KTP Non-DKI
Rabu, 12 Januari 2022 - 17:07 WIB
loading...
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti memastikan pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau booster terbuka untuk semua lapisan masyarakat tanpa melihat KTP asal. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau booster terbuka untuk semua lapisan masyarakat tanpa melihat KTP asal.
"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujarnya dalam keterangam tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Jokowi Umumkan Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kick off vaksinasi booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati. Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19 Omicron.
Syarat masyarakat yang bisa divaksin dosis ketiga ini, yakni WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujarnya dalam keterangam tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Jokowi Umumkan Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kick off vaksinasi booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati. Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19 Omicron.
Syarat masyarakat yang bisa divaksin dosis ketiga ini, yakni WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
Lihat Juga :