Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pegawai Berantas Narkoba
loading...
A
A
A
SEMARANG - Untuk pemberantasan narkoba, pegawai Bea Cukai, khususnya yang bertugas di unit penindakan dan penyidikan (P2) dituntut untuk terus mengaktualisasi diri dan meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tentang perkembangan kejahatan peredaran gelap narkoba. Salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan atau sosialisasi terkait pemberantasan narkoba, seperti yang diikuti oleh para pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah, pada Rabu (03/06/2020) secara daring.
Sosialisasi tentang peran Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba yang diikuti 700 orang pegawai Bea Cukai dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pegawai Bea Cukai tentang peran Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas yang melekat pada fungsi community protector.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat menyampaikan informasi tentang narkoba di Indonesia. “Menurut Presiden RI, saat ini Indonesia telah memasuki darurat narkoba. Kita ketahui bersama bahwa narkoba atau narkotika itu adalah barang terlarang dan kita sebagai pegawai Bea Cukai memiliki fungsi salah satunya yaitu community protector, dengan kata lain kita memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Tery Zakiar Muslim, yang menjadi narasumber sosialisasi, memaparkan peran dan strategi Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba di Indonesia terjadi karena adanya suply and demand yang tinggi. Saat ini pasokan terbesar narkoba yang beredar di Indonesia adalah dari negara Cina dan Malaysia dan mayoritas masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
“Ada faktor yang mempengaruhi kenapa suply and demand narkoba ini bisa tinggi, yang pertama karena adanya pengaruh dari komunitas-komunitas tertentu di masyarakat ditambah lagi zat yang terkandung dalam narkotik itu sendiri yang memberikan efek stimulan, halusinogen, dan adiktif yang mana menimbulkan kecanduan. Kemudian yang kedua karena keuntungan, harga narkotik di luar negeri itu sekitar 500 ribu per gram, bahkan untuk shabu di China hanya puluhan ribu per gram dan harga narkotik yang dijual di Indonesia per gram mencapai Rp1,5 juta hal ini yang mempengaruhi kenapa banyak supplier yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” jelas Tery.
Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Bea Cukai telah membuat suatu strategi salah satunya yaitu dengan adanya operasi BERSINAR (Bersihkan Sindikat Narkoba). “Salah satu strategi Bea Cukai untuk memberantas peredaran gelap narkoba ini yaitu dengan adanya operasi bersinar, strateginya mengikuti jaringan, tidak hanya kurirnya yang akan ditangkap namun juga sindikat dan pihak yang paling mendapat keuntungan dari kegiatan ini. Dalam memberantas narkoba ini Bea Cukai juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti BNN, TNI, Polri, Polairud, dan lainya,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pegawai Bea Cukai dapat mengetahui peran dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkoba sehingga kedepannya diharapkan dapat bersinergi antara kantor pusat Bea Cukai, kantor wilayah, dan kantor pelayanan dalam melakukan pemberantasan narkoba.
Sosialisasi tentang peran Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba yang diikuti 700 orang pegawai Bea Cukai dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pegawai Bea Cukai tentang peran Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas yang melekat pada fungsi community protector.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat menyampaikan informasi tentang narkoba di Indonesia. “Menurut Presiden RI, saat ini Indonesia telah memasuki darurat narkoba. Kita ketahui bersama bahwa narkoba atau narkotika itu adalah barang terlarang dan kita sebagai pegawai Bea Cukai memiliki fungsi salah satunya yaitu community protector, dengan kata lain kita memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Tery Zakiar Muslim, yang menjadi narasumber sosialisasi, memaparkan peran dan strategi Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba di Indonesia terjadi karena adanya suply and demand yang tinggi. Saat ini pasokan terbesar narkoba yang beredar di Indonesia adalah dari negara Cina dan Malaysia dan mayoritas masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
“Ada faktor yang mempengaruhi kenapa suply and demand narkoba ini bisa tinggi, yang pertama karena adanya pengaruh dari komunitas-komunitas tertentu di masyarakat ditambah lagi zat yang terkandung dalam narkotik itu sendiri yang memberikan efek stimulan, halusinogen, dan adiktif yang mana menimbulkan kecanduan. Kemudian yang kedua karena keuntungan, harga narkotik di luar negeri itu sekitar 500 ribu per gram, bahkan untuk shabu di China hanya puluhan ribu per gram dan harga narkotik yang dijual di Indonesia per gram mencapai Rp1,5 juta hal ini yang mempengaruhi kenapa banyak supplier yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” jelas Tery.
Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Bea Cukai telah membuat suatu strategi salah satunya yaitu dengan adanya operasi BERSINAR (Bersihkan Sindikat Narkoba). “Salah satu strategi Bea Cukai untuk memberantas peredaran gelap narkoba ini yaitu dengan adanya operasi bersinar, strateginya mengikuti jaringan, tidak hanya kurirnya yang akan ditangkap namun juga sindikat dan pihak yang paling mendapat keuntungan dari kegiatan ini. Dalam memberantas narkoba ini Bea Cukai juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti BNN, TNI, Polri, Polairud, dan lainya,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pegawai Bea Cukai dapat mengetahui peran dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkoba sehingga kedepannya diharapkan dapat bersinergi antara kantor pusat Bea Cukai, kantor wilayah, dan kantor pelayanan dalam melakukan pemberantasan narkoba.
(atk)