Polisi Segera Limpahkan Tubagus M Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan BB ke Kejaksaan

Senin, 10 Januari 2022 - 12:19 WIB
loading...
Polisi Segera Limpahkan...
Polisi segera melimpahkan Tubagus m Joddy tersangka kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Berkas perkara kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy oleh penyidik Polres Jombang dinyatakan lengkap alias P-21.

Rencananya, hari ini, Senin (10/1/2022), penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum dalam status pelimpahan tahap dua.

"Hari ini langsung kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan. Kami juga akan sertakan barang bukti seperti kendaraan, alat komunikasi dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Tunggu Pemeriksaan Black Box Mobil Vanessa Angel di Jepang, Penahanan Tubagus Joddy Diperpanjang

Gatot mengungkapkan, sebelum dinyatakan P-21, penyidik menerima pengembalian berkas perkara dari penuntut umum dengan status P-19. Dalam P-19 itu, jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik terkait pembuktian unsur pidana yang disangkakan. Salah satunya, terkait system electronic control unit atau semacam black boks.

"Alat itu kami kirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021. Hasil blackboks nanti di persidangan, hal-hal teknis juga di sana," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang melakukan pemeriksaan kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Berkas perkara kemudian dikirim kembali ke Kejari Jombang dan tanggal 5 Januari 2022 dinyatakan lengkap atau P-21. "Untuk sangkaan pasal masih tetap, ancaman juga sesuai dengan pasal yang kami terapkan," tandas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Baca juga: Fakta-fakta Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Lumajang

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam.



Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Polda Jatim Selidiki...
Polda Jatim Selidiki 7 Perusahaan MinyaKita usai Mentan Temukan Produk Tak Sesuai
Rekomendasi
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Infografis
Mematikan dan Presisi,...
Mematikan dan Presisi, Janji Israel pada Serangan Balasan ke Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved