Parah! Ayah, Anak dan Menantu Calo Jual Beli Vaksin Penumpang Kapal Laut

Minggu, 09 Januari 2022 - 08:21 WIB
loading...
Parah! Ayah, Anak dan...
Empat tersangka calo jual beli vaksinasi COVID-19 yang melibatkan satu keluarga, yakni ayah, anak dan menantu ditangkap Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengungkap kasus calo jual beli vaksinasi COVID-19 yang melibatkan satu keluarga, yakni ayah, anak dan menantu.

Tersangka yang berjumlah empat orang meminta kepada para korban Rp300.000 sekali vaksin di sejumlah tempat vaksinasi.


Pelaku yakni seorang ayah bernama Bahrun (53), anaknya yang bernama Indah Kartika (27), menantu bernama Eko Saputra (27), serta seorang perempuan Ade Rosfita (27). Keempatnya bekerja sebagai agen travel kapal laut.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, dalam perkara tindak pidana penipuan calo vaksin ini, ke empat tersangka memilik peran masing masing. "Ada yang menawarkan vaksin kepada calon penumpang kapal laut. Ada juga yang mencari lokasi vaksin," ujarnya, Minggu (9/1/2022).

Sementara tersangka lainnya mengantar ke lokasi vaksin. Sebelumnya anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat sudah curiga kepada tersangka Ade Rosfita karena sering membawa calon penumpang ke gerai vaksin presisi Polres Kotawaringin Barat.

Kasus calo jual beli vaksin merupakan kasus yang pertama yang ditangani oleh Polres Kotawaringin Barat. Padahal vaksinasi tersebut gratis bagi masyarakat.


Modusnya, setiap calon penumpang kapal yang belum divaksin ditawari untuk vaksin dengan membayar Rp300.000. Tersangka mengaku sudah melakukan pekerjaannya sejak Agustus 2021 lalu. Para tersangka mengaku lupa berapa orang yang sudah menjadi korban calo vaksin.

Kronologis awal adanya pungutan bagi calon vaksin diketahui oleh petugas screening di gerai presisi Polres Kotawaringin Barat pada Kamis (6/1/2022). Calon penumpang kapal mengaku diminta membayar Rp300.000 oleh tersangka.



Anggota Polres Kotawaringin Barat langsung bertidak cepat mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni Bahrun dan Ade Rosfita. "Setelah itu polisi mendatangi agen tiket kapal di Kumai dan mengamankan dua orang yakni Ade Saputra dan Indah Kartika," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal, uang tiga juta tujuh ratus ribu rupiah serta gawai dan kertas rinciran biaya.

Kapolres mengajak masyarakat apabila ada melihat pungutan vaksin segera dilaporkan karena layanan vaksinasi itu gratis. Keeempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang Penipuan dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)