4 Orang Jadi Tersangka Kasus Celurit Nancap di Kepala Remaja Cengkareng

Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:06 WIB
loading...
4 Orang Jadi Tersangka...
Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka kasus celurit nancap di kepala remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka kasus celurit nancap di kepala remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, empat tersangka yakni AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Baca juga: Remaja Cengkareng Tewas Tertancap Celurit, Begini Curhat Keluarga

AF (16) dan AR (15) ditetapkan tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian, AS (18) dan AS (15) dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, sebanyak 21 orang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Kamis (6/1/2022). Mereka terdiri dari 18 orang yang diduga melakukan penyerangan dan 3 orang lainnya merupakan teman korban.
Baca juga: Ngeri, Remaja di Cengkareng Tewas dengan Celurit Menancap di Kepala

RC (15) tewas mengenaskan setelah sebilah celurit menancap di kepalanya. Awalnya, korban dan teman-temannya melintas di jalanan tersebut berboncengan dua motor. Tiba-tiba, mereka dikejar sekelompok remaja yang berada di sekitar lokasi. "Yang satu (motor) berhasil lolos, yang satu di tengah jalan bonceng tiga kena di bagian tengah (korban RC) itu kepalanya," ujar Bintang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved