Penyebab Satu Keluarga Diserang 20 Pemuda Ternyata Masalah Sepele

Kamis, 06 Januari 2022 - 15:54 WIB
loading...
Penyebab Satu Keluarga...
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan pelaku penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Kamis (6/1/2022). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Penyebab penyerangan dan penganiayaan satu keluarga warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, oleh 20 pemuda ternyata persolan sepele. Penyerangan terjadi hanya karena senggolan motor di jalan.

Baca juga: Aksi Brutal 20 Pemuda Serang Satu Keluarga di Cipinang Melayu, Korban Diinjak hingga Diseret

"Untuk pemicunya itu karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan anak korban. Pelaku tidak terima lalu melakukan pengeroyokan," ujar Kapolres Matro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (6/1/2022).

Polisi sudah meringkus tiga tersangka pelaku penyerangan disertai penjarahan itu. Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing AE (53), VO (23) dan AA (20).

Mereka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa (4/1/2022) sore atau kurang dari 24 jam sejak korban membuat laporan.

Baca juga: 3 Pelaku Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu Diringkus, Ada Ayah dan Anak

Menurut Kapolres, dalang dari penyerangan adalah tersangka VO (23). VO mengajak teman-temannya dan sang ayah AE (53), untuk melakukan pengeroyokan terhadap keluarga korban.

"Setelah serempetan motor, pelaku balik membawa teman-temannya dan sang ayah untuk mengeroyok keluarga Titi Suherti," jelas Kapolres.

Dari penyidikan sementara, kasus pengeroyokan dan perampokan yang dilakukan para pelaku tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

"Masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya (pelaku utama) yang kita tangkap," sebut Kombes Budi.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Palsukan Surat Rapid...
Palsukan Surat Rapid Test, Satu Keluarga Gagal Berangkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved