Haus Seks! Ayah Tiri Jadikan Gadis Manado Budak Nafsu Selama 8 Bulan
Rabu, 05 Januari 2022 - 20:21 WIB
loading...
Gadis cantik berusia 13 tahun di Kota Manado menjadi budak seks ayah tirinya berinisial IP alias Ismail (39) selama 8 bulan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MANADO - Seorang gadis cantik berusia 13 tahun di Kota Manado menjadi budak seks ayah tirinya berinisial IP alias Ismail (39).
Bejatnya, perlakuan itu berlangsung selama 8 bulan.
Baca juga: Gadis Minahasa Jual Diri Lewat MiChat, Pemakai Jasa Dilayani di Hotel
Kejadian tersebut terjadi sejak April hingga Desember 2021 di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Tuminting.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengaku kepada ibunya atas perbuatan bejat ayah tirinya yang tega menyetubuhinya itu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, sesuai laporan diketahui peristiwa itu terjadi sejak April hingga 27 Desember 2021.
Baca juga: Kabur dari Lapas Tahuna, 2 Narapidana Ditangkap Polres Kepulauan Sangihe
"Korban mengaku bahwa setiap kali pelaku akan melakukan perbuatan tersebut, selalu mengancam korban agar tidak memberitahukannya kepada siapa pun," kata Kasat Reskrim, Rabu (5/1/2022).
Kasus ini kata Mantan Kapolsek Maesa Bitung kini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Manado.
Bejatnya, perlakuan itu berlangsung selama 8 bulan.
Baca juga: Gadis Minahasa Jual Diri Lewat MiChat, Pemakai Jasa Dilayani di Hotel
Kejadian tersebut terjadi sejak April hingga Desember 2021 di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Tuminting.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengaku kepada ibunya atas perbuatan bejat ayah tirinya yang tega menyetubuhinya itu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, sesuai laporan diketahui peristiwa itu terjadi sejak April hingga 27 Desember 2021.
Baca juga: Kabur dari Lapas Tahuna, 2 Narapidana Ditangkap Polres Kepulauan Sangihe
"Korban mengaku bahwa setiap kali pelaku akan melakukan perbuatan tersebut, selalu mengancam korban agar tidak memberitahukannya kepada siapa pun," kata Kasat Reskrim, Rabu (5/1/2022).
Kasus ini kata Mantan Kapolsek Maesa Bitung kini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Manado.
(nic)
Lihat Juga :