Gadis Minahasa Jual Diri Lewat MiChat, Pemakai Jasa Dilayani di Hotel
loading...
A
A
A
MINAHASA - Seorang gadis cantik berusia 18 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) terkait dugaan kasus prostitusi online . Gadis ini beroperasi di seputaran pusat kota Amurang, Kabupaten Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Lesly Deiby Lihawa mengatakan, prostitusi online tersebut diketahui menggunakan aplikasi media sosial MiChat dengan menjajakan wanita sebagai objek pemuas napsu kaum pria.
Baca juga: Dituduh Memiliki Ilmu Hitam Parakang, Rumah Dukun di Tanjung Tiram Dibakar Massa
"Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, tercatat sebagai warga di salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Mitra," tutur Kasatreskrim, Selasa (4/1/2022).
Adapun dasar dalam pengungkapan kasus tersebut kata dia yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tempat kejadian perkara di salah satu penginapan yang ada di Amurang. Tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan.
"Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim. Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, kondom dan handphone," pungkasnya.
Lihat Juga: Mengintip Pesta Putih P Diddy yang Libatkan Artis Hollywood, dari Seks Bebas hingga Narkoba
Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Lesly Deiby Lihawa mengatakan, prostitusi online tersebut diketahui menggunakan aplikasi media sosial MiChat dengan menjajakan wanita sebagai objek pemuas napsu kaum pria.
Baca juga: Dituduh Memiliki Ilmu Hitam Parakang, Rumah Dukun di Tanjung Tiram Dibakar Massa
"Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, tercatat sebagai warga di salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Mitra," tutur Kasatreskrim, Selasa (4/1/2022).
Adapun dasar dalam pengungkapan kasus tersebut kata dia yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tempat kejadian perkara di salah satu penginapan yang ada di Amurang. Tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan.
"Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim. Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, kondom dan handphone," pungkasnya.
Lihat Juga: Mengintip Pesta Putih P Diddy yang Libatkan Artis Hollywood, dari Seks Bebas hingga Narkoba
(msd)