Anggota Dishub Bekasi yang Ditilang Polisi Dimutasi
Senin, 03 Januari 2022 - 16:56 WIB
loading...
Anggota Dishub Bekasi mengaku salah karena mengawal mobil mewah di Puncak, Bogor. Dia akhirnya ditilang polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (31/12/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan sehingga ditilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadong, Kabupaten Bogor beberapa waktu dimutasi. Anggota Dishub tersebut dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan pengawalan yang dilakukan anak buahnya itu tanpa sepengetahuan atasannya langsung. Dia pun mengakui, anak buahnya itu menyalahi aturan berada di depan saat pengawalan.
Apalagi, warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa."Yang bersangkutan telah diberikan tindakan atas pelanggaran disiplin tersebut berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Dalops ke bidang lainnya.," kata Dadang kepada wartawan Senin (3/1/2022).
Dadang pun permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali."Sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan kami terus lakukan," ujarnya. Baca: Kawal Mobil Mewah, Mobil Patwal Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak
Dadang menuturkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 135 dijelaskan pihak kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan dan bukan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan pengawalan yang dilakukan anak buahnya itu tanpa sepengetahuan atasannya langsung. Dia pun mengakui, anak buahnya itu menyalahi aturan berada di depan saat pengawalan.
Apalagi, warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa."Yang bersangkutan telah diberikan tindakan atas pelanggaran disiplin tersebut berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Dalops ke bidang lainnya.," kata Dadang kepada wartawan Senin (3/1/2022).
Dadang pun permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali."Sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan kami terus lakukan," ujarnya. Baca: Kawal Mobil Mewah, Mobil Patwal Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak
Dadang menuturkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 135 dijelaskan pihak kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan dan bukan Dinas Perhubungan.
Lihat Juga :