Miliki Senjata Api Rakitan dan Pelurunya, 3 Nelayan Batubara Diciduk
loading...
A
A
A
BATUBARA - Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga nelayan warga Kabupaten Batubara , Sumatera karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal dan pelurunya.
Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batubara dan Sat Narkoba Polres Batubara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)
Mereka adalah Hermansyah Tison (31); Amat Lokuk (35); dan Faisal Mirda (34). Ketiganya warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan senpi ilegal.
Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 WIB, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)
Akan tetapi begitu petugas tiba di rumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.
Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara. Dengan temuan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.
Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.
Untuk mengetahui asal senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.
Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.
Pada pemeriksaan, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.
Diakui tersangka senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.
Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/ 1951
Sedangkan barang Bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan, berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batubara dan Sat Narkoba Polres Batubara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)
Mereka adalah Hermansyah Tison (31); Amat Lokuk (35); dan Faisal Mirda (34). Ketiganya warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan senpi ilegal.
Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 WIB, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)
Akan tetapi begitu petugas tiba di rumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.
Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara. Dengan temuan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.
Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.
Untuk mengetahui asal senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.
Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.
Pada pemeriksaan, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.
Diakui tersangka senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.
Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/ 1951
Sedangkan barang Bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan, berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.
(vit)