Ajiep Padindang Temukan BLT-DD Dipakai Jadi Alat Transaksi Politik Pilkades
Jum'at, 31 Desember 2021 - 15:28 WIB
loading...
Anggota DPD RI asal Sulsel, Ajiep Padindang
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPD RI asal Sulsel, Ajiep Padindang mengaku menemukan dugaan penggunaan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) sebagai alat transaksi politik pilkades. Praktik ini ia temukan dalam kunjungan kerjanya pada periode Desember 2021.
Ajiep mengatakan, BLT dana desa ini dijadikan alat tawar menawar calon kepala desa inkumben untuk meraih suara saat pilkades. Praktik ini kata Ajiep, dia temukan di Kabupaten Bone dan Wajo.
Baca juga:Ketua DPD RI Dukung Negara ASEAN Berkoalisi Hadapi Sengketa di Laut China Selatan
"Jadi dana desa ini dimanfaatkan dalam mendapatkan suara untuk memperkuat dukungannya. Khususnya kepala daerah yang mau maju pemilihan lagi (inkumben)," kata Ajiep saat ditemui di Makassar baru-baru ini.
Dia menjelaskan, sejatinya penerima dana desa tiap desa hanya 20 kepala keluarga. Namun karena aturannya kaku dan memiliki banyak kriteria, maka kepala desa memilih mengikuti aturan yang banyak kriterianya, sehingga banyak kepala keluarga yang menerima bantuan.
"Makanya bisa sampai 30 sampai 40 (kepala keluarga). Jadinya semua penerima yang mendapat (dana desa) pasti akan berterima kasih kepada kepala desa karena mau pemilihan lagi," ujarnya.
Menurut Ajiep, sejatinya penerima bantuan BLT dana desa berkurang setiap tahun. Misalnya pada 2020 ada 150 kepala keluarga sebagai penerima, maka tahun 2021 mestinya cuma 100 kepala keluarga saja.
"Apalagi setelah melihat kriteria, kalau dulu itu kriterianya 17, sekarang 10, kan mestinya turun jumlah penerima. Tapi kan kalau ada yang tidak terima, misalnya 50 (kepala keluarga) tidak dapat, maka penerima pasti akan mengeluh ke kepala desa, padahal mau pemilihan," bebernya.
Baca juga:Ketua DPD RI Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Entaskan Kemiskinan
Dia melanjutkan, menghadapi 2022 aturan dana desa beda lagi. Hal itu tertuang pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021 di mana BLT dana desa paling sedikit 40 persen.
"Nah aturan minimal 40 persen ini bisa jadi masalah. Bahkan bisa jadi lahan bagi calon kepala desa yang mau maju lagi di pilkades nanti. Karena BLT dana desa minimal 40 persen harus disalurkan," sebutnya.
Bagi Ajiep, peraturan tersebut terlalu kaku. Padahal jika ingin lebih efektif, harusnya menyesuaikan kondisi riil di setiap desa. Karena setiap desa tentu memiliki persoalan yang berbeda-beda.
"Aturan 40 persen itu, artinya dia harus menjangkau 100 orang lebih per desa. Sementara ada satu atau dua desa yang paling tinggi hanya 20 sampai 25 orang saja yang berhak sesuai kriteria mendapatkan BLT dana desa ," jelasnya.
"Kesimpulannya jangan dana desa jadi alat transaksi politik desa. Itu yang kita harapkan," lanjut politisi Golkar Sulsel ini.
Baca juga:Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
Salah satu solusi untuk mengurangi praktik BLT dana desa sebagai alat politik di pilkades kata Ajiep, ialah pengawasan yang ketat. Di mana tugas ini diperankan pendamping desa yang ada di setiap kecamatan.
"Ada pendamping desa di setiap kecamatan. Jika ini efektif, maka bisa mengurangi permainan itu. Persoalannya para pendamping ini tidak diberikan penguatan oleh pemerintah kabupaten," tandasnya.
Ajiep mengatakan, BLT dana desa ini dijadikan alat tawar menawar calon kepala desa inkumben untuk meraih suara saat pilkades. Praktik ini kata Ajiep, dia temukan di Kabupaten Bone dan Wajo.
Baca juga:Ketua DPD RI Dukung Negara ASEAN Berkoalisi Hadapi Sengketa di Laut China Selatan
"Jadi dana desa ini dimanfaatkan dalam mendapatkan suara untuk memperkuat dukungannya. Khususnya kepala daerah yang mau maju pemilihan lagi (inkumben)," kata Ajiep saat ditemui di Makassar baru-baru ini.
Dia menjelaskan, sejatinya penerima dana desa tiap desa hanya 20 kepala keluarga. Namun karena aturannya kaku dan memiliki banyak kriteria, maka kepala desa memilih mengikuti aturan yang banyak kriterianya, sehingga banyak kepala keluarga yang menerima bantuan.
"Makanya bisa sampai 30 sampai 40 (kepala keluarga). Jadinya semua penerima yang mendapat (dana desa) pasti akan berterima kasih kepada kepala desa karena mau pemilihan lagi," ujarnya.
Menurut Ajiep, sejatinya penerima bantuan BLT dana desa berkurang setiap tahun. Misalnya pada 2020 ada 150 kepala keluarga sebagai penerima, maka tahun 2021 mestinya cuma 100 kepala keluarga saja.
"Apalagi setelah melihat kriteria, kalau dulu itu kriterianya 17, sekarang 10, kan mestinya turun jumlah penerima. Tapi kan kalau ada yang tidak terima, misalnya 50 (kepala keluarga) tidak dapat, maka penerima pasti akan mengeluh ke kepala desa, padahal mau pemilihan," bebernya.
Baca juga:Ketua DPD RI Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Entaskan Kemiskinan
Dia melanjutkan, menghadapi 2022 aturan dana desa beda lagi. Hal itu tertuang pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021 di mana BLT dana desa paling sedikit 40 persen.
"Nah aturan minimal 40 persen ini bisa jadi masalah. Bahkan bisa jadi lahan bagi calon kepala desa yang mau maju lagi di pilkades nanti. Karena BLT dana desa minimal 40 persen harus disalurkan," sebutnya.
Bagi Ajiep, peraturan tersebut terlalu kaku. Padahal jika ingin lebih efektif, harusnya menyesuaikan kondisi riil di setiap desa. Karena setiap desa tentu memiliki persoalan yang berbeda-beda.
"Aturan 40 persen itu, artinya dia harus menjangkau 100 orang lebih per desa. Sementara ada satu atau dua desa yang paling tinggi hanya 20 sampai 25 orang saja yang berhak sesuai kriteria mendapatkan BLT dana desa ," jelasnya.
"Kesimpulannya jangan dana desa jadi alat transaksi politik desa. Itu yang kita harapkan," lanjut politisi Golkar Sulsel ini.
Baca juga:Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
Salah satu solusi untuk mengurangi praktik BLT dana desa sebagai alat politik di pilkades kata Ajiep, ialah pengawasan yang ketat. Di mana tugas ini diperankan pendamping desa yang ada di setiap kecamatan.
"Ada pendamping desa di setiap kecamatan. Jika ini efektif, maka bisa mengurangi permainan itu. Persoalannya para pendamping ini tidak diberikan penguatan oleh pemerintah kabupaten," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :