UAI dan Baznas Bazis Jakarta Bersinergi Sosialisasikan Zakat

Sabtu, 25 Desember 2021 - 01:11 WIB
loading...
UAI dan Baznas Bazis...
Zakat merupakan potensi kekayaan umat Islam yang hingga kini belum bisa dioptimalkan dengan baik. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Zakat merupakan potensi kekayaan umat Islam yang hingga kini belum bisa dioptimalkan dengan baik. Kurangnya kesadaran umat Islam untuk berzakat menjadi faktor utama permasalahan ini belum terselesaikan. Untuk itu, diperlukan sinergitas semua pihak agar dapat menumbuh-kembangkan kesadaran tersebut.

Prodi Ilmu Hukum Universitas Alazhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan Hamka Center dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengadakan kegiatan sharing for Indonesia dengan tema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan. Baca juga: Baznas Maros Distribusikan Zakat untuk Guru Mengaji

Koordinator kegiatan Muhammad Khutub mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi. Prodi Ilmu Hukum sendiri sudah setahun ini bekerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta untuk mengelola program Masa Depan Jakarta (MDJ) dengan total keseluruhan 3.350 peserta dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Kegiatan sharing for Indonesia ini hanya diikuti peserta MDJ dari 5 Kecamatan di Jakarta Selatan. Mereka adalah para penerima zakat melalui beasiswa Baznas. Harapannya, 3-4 tahun lagi peserta ini bukan lagi menjadi mustahik tetapi menjadi muzakki zakat di Jakarta,” harap Khutub dalam siarannya, Jumat 24 Desember 2021.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung Al-Azhar KH Shobahussurur mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, anak-anak MDJ ini merupakan kader umat dan juga kader masjid yang dapat menjadi pejuang-pejuang zakat.

"Masjid Agung Alazhar sangat terbuka bagi program MDJ untuk dapat mengembangkan kreativitas dan spiritualitas anak-anak muda metropolitan," lanjutnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UAI Yusup Hidayat mengatakan, undang-undang tentang pengelolaan zakat pada tataran praktisnya masih terganjal pemahaman dan kesadaran masyarakat. Baca juga: Kemenag Sebut Seseorang yang Terjerat Utang Pinjol Berhak Terima Zakat

"Masih banyak masyarakat wajib zakat (muzakki) yang menyalurkan zakatnya langsung pada mustahik tanpa melalui institusi amil resmi. Karena menurut mereka itu lebih afdhal. Permasalahan inilah yang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata," kata Yusuf.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved