Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya

Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:27 WIB
loading...
Kejaksaan Kembalikan...
Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha di Depok. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok Handiyana Sihombing.

Alasan pengembalian karena Kejari Depok hingga kini tidak menerima berkas kasus tersebut dan tenggat waktunya sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Metro Depok pada Selasa (21/12). Baca juga: Polisi Kantongi 1 Calon Tersangka Baru Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok

”Berdasarkan SOP sejak penerbitan P17 yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteiti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan,” Kata Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Jumat (24/12/2021).

Kendati SPDP dikembalikan namun proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya akan dilanjutkan harus diterbitkan SPDP yang baru. ”Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” tegasnya.

Kuasa hukum Handiyana, Fajar Gora mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas kasus kliennya. Padahal kasus ini sudah berjalan selama empat bulan. Lima tersangka sudah ditetapkan namun hingga kini mereka tidak ditahan. Kasusnya juga belum dinyatakan P21.

”Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” kata Fajar. Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan soal belum ditetapkan aktor utama dalam kasus ini. Lima orang yang dinyatakan tersangka itu hanya anak buah yang disuruh untuk melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya dan actor utama penyekapan belum terungkap.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Rekomendasi
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved