Edan! Suami di Barito Timur Jual Istri Siri Rp100.000 ke Teman untuk Berhubungan Intim

Jum'at, 24 Desember 2021 - 06:48 WIB
loading...
Edan! Suami di Barito...
Tersangka H (25) warga Barito Timur menjual istrinya B (16) yang baru dinikahi secara siri kepada dua temannya seharga Rp100 ribu dan Rp600 ribu. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BARITO TIMUR - Ulah seorang suami di Barito Timur, Kalimantan Tengah ini benar-benar keterlaluan. Dia menjual istri sirinya untuk berhubungan intim bersama temannya dengan imbalan Rp100.000.

Tersangka berinisial H (25) menjual istrinya B (16) yang baru dinikahi secara siri sekitar sebulan lalu. H menjual istrinya kepada dua temannya seharga Rp100.000 dan Rp600.000.



"Yang tarif Rp600.000 tidak jadi dipakai, tetapi uangnya sudah digunakan oleh pelaku. Sedangkan kepada temannya yang Rp100.000 korban jadi digauli," ujar Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira dikuti Jumat (24/12/2021).

Ecky menerangkan, awal hubungan pelaku dengan korban ketika pelaku di PHK dari salah satu perusahaan tambang batu bara.

"Ketika berhenti, pelaku dan korban akhirnya mulai berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara pada sebulan lalu langsung menikah siri," ujarnya.

Setelah menjalani rumah tangga dengan status nikah siri, korban ternyata juga dijual ke pria lain yang merupakan teman pelaku.


"Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam," papar Kasatreskrim.

Kasus ini terbongkar setelah pada 20 Desember 2021, korban melapor ke Polres Bartim dan anggota langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku. "Untuk kasus ini kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur," tegasnya.

Pelaku diancam penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepada pelaku akan dikenakan Pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. "Artinya pelaku akan dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2608 seconds (0.1#10.140)