Hendak Edarkan 1,7 Kg Sabu saat Tahun Baru, 2 Pemuda Ditangkap BNNP Babel

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:12 WIB
loading...
Hendak Edarkan 1,7 Kg Sabu saat Tahun Baru, 2 Pemuda Ditangkap BNNP Babel
Dua pemuda ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 Kilogram. MPI/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Dua pemuda ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 Kilogram. Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun 2021.

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Tua Tunu Pangkalpinang.

Mereka ditangkap ketika turun dari motor dan hendak masuk ke dalam rumah. "Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan dari tangan kedua tersangka ini yakni 1,7 kilogram," kata Muttaqien, Kamis (23/12/2021).

Muttaqien merinci saat kedua tersangka Andi dan Arie Susanto diamankan, barang bukti seberat 1,7 kg tersebut dibagi dalam beberapa paket siap edar.

"Satu bungkus berisi diduga sabu 1 kg, satu lagi kristal bening diduga sabu berisi 607,54 gram. Ini barang bukti yang kami amankan saat penggeledahan badan, kendaraan maupun barang bawaan dari kedua tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, tutur Muttaqien, anggotanya menggeladah tempat tinggal kedua tersangka dan ditemukan lagi puluhan paket sabu.

"Di dalam rumah ditemukan lagi 12 paket kristal bening diduga sabu dengan total bruto 114,7 gram, yang disimpan dalam kotak bekas rokok di dalam sebuah lemari," ucapnya. Baca: Terdakwa Penipuan Investasi Rp84 M Mendadak Hilang saat Persidangan, Ini Penjelasan Rutan.

Para tersangka yang diamankan pada 14 Desember 2021 lalu itu, kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Babel.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Nakroba ini rencananya akan dipergunakan untuk perayaan malam akhir tahun. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya," pungkasnya. Baca Juga: Mengerikan! Usai Ditabrak di Nagrek Handi Dibuang ke Sungai Serayu Hidup-hidup.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3442 seconds (0.1#10.140)