Tuntutan Ekonomi, 3 Eks Karyawan Bawa Kabur Dump Truk Perusahaan

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:00 WIB
loading...
Tuntutan Ekonomi, 3...
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika mengintrogasi para tersangka di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ikhsan
A A A
GRESIK - Polisi berhasil mengungkap pencurian dump truck milik PT Tiga Bintang. Sembilan orang komplotan garong spesialis berhasil diamankan, terdiri dari 3 orang pelaku dan 6 penadah. Motif pencurian itu karena tuntutan ekonomi.

Para pelaku; Agus Wadi (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan Puguh (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu Agus Mulyono (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.

Adapun penadah, Sumari (50), asal Jombang dan Kusyaeri (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu. Selanjutnya, Juprianto (41), dan Solikin (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. Sumardi (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan Suhermanto (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan itu mendapati truk tersebut di bengkel yang hendak diservis. Sementara, kunci kontak masih menempel. (Baca juga: Pesawat Pelita Air Tergelincir di Bandara Karubaga Papua )

Karena mendapat kesempatan, dump truk milik David itu langsung digondol. Rencananya, kendaraan tersebut akan dijual ke penadah di Probolinggo seharga Rp90 juta. "Sudah ada kesepakatan dengan pembeli, tapi belum sempat transaksi," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).

Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, pencurian terjadi pada (24/4) lalu. Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke penadah. Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu. (Baca juga: Nakes di 7 Puskesmas di Kota Bandung Positif, Pelayanan Tetap Buka )

Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
9 Perusahaan Teknologi...
9 Perusahaan Teknologi Dunia PHK Karyawan di Awal 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved