JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif

Rabu, 22 Desember 2021 - 11:20 WIB
loading...
JPU Ogah Tanggapi Eksepsi...
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman hanya sebatas uraian pendapat subjektif berdasarkan argumentasi dan asumsi belaka. JPU pun enggan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHP, sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (23/12/2021).

Eksepsi Munarman yang menyebut dirinya sudah dipersiapkan untuk menjadi target penangkapan kasus terorisme ramai diberitakan di media massa, terutama media online. Menurut Munarman, upaya tersebut ditengarai untuk menggembosi pergerakan Front Pembela Islam (FPI) yang selalu vocal terhadap kebijakan rezim Pemerintah saat ini.

Namun, karena memang agenda setting melalui media adalah memframing dan merekayasa untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris, maka disebarluaskanlah pangakuan sepihak hasil penggiringan tersebut.

"Inilah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," tulis Munarman melalui eksepsinya. Baca: Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.

JPU sendiri mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved