Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854
Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:44 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dariUMP 2021.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” terang Anies kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021). Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4,4 Juta
Anies berharap, kenaikan itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Agar, uang itu bisa lebih bermanfaat. “Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya.
Anies menegaskan, menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” terang Anies kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021). Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4,4 Juta
Anies berharap, kenaikan itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Agar, uang itu bisa lebih bermanfaat. “Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya.
Anies menegaskan, menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.
Lihat Juga :