Sembuh Usai Dikeroyok Anggota PP, AKBP Dermawan Kembali Bertugas

Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:15 WIB
loading...
Sembuh Usai Dikeroyok...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikabarkan telah pulih dari dari luka akibat dikeroyok massa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR pada Kamis 25 November 2021. Saat ini AKBP Dermawan telah kembali beraktivitas.

"Sudah sehat, sudah bekerja kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada MNC Portal saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (17/12/2021). Baca juga: Sekjen Pemuda Pancasila Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Pengeroyokan AKBP Dermawan

Sejumlah aktivitas telah dilakukan oleh AKBP Dermawan seperti melakukan pengamanan demo di depan DPR pada Kamis 16 Desember 2021. Kemudian melakukan pemantauan arus lalu lintas.

Sebelumnya, demonstrasi yang digelar PP di depan Gedung DPR berakhir ricuh dan massa melakukan pengeroyokan kepada Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali pada 25 November 2021. Selain itu, pedemo itu juga telah ditangkap karena terbukti membawa sejumlah senjata tajam.



Dari sebanyak 21 anggota Pemuda Pancasila tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 6 anggota sebagai tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Akibat penyerangan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, jakarta Timur.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Baca juga: Gardu Ormas Pemuda Pancasila di Tanah Kusir Diubah Jadi Posko 3 Pilar

Total enam tersangka yang ditangkap, yakni RC, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MBK (23). Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved