Dua Agen Kosmetik Dilapor Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5,8 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:41 WIB
loading...
Dua Agen Kosmetik Dilapor Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5,8 Miliar
Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan oleh agen produk kencantikan menunjukkan bukti laporan kepolisian saat konferensi pers, Kamis (16/12). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Dua wanita bernama Risnawati Rajab dan Herni yang juga agen penyalur produk kecantikan salah satu merk di Sulawesi Selatan dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. Laporan dilayangkan di Polda Sulsel pada Kamis (16/12) sore.

Pelapor adalah rekan bisnis terlapor, yakni Risna Aras (36) warga Kabupaten Kabupaten Takalar dan Misbahul Jannah (28) warga Kabupaten Gowa. Ada tiga laporan yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan didampingi kuasa hukum pelapor, Andi Ifal Anwar.

janji dua sahabat bisnisnya itu pada 5 Desember, barang yang dijanjikan juga sama, krim wajah merek NRL. Sampai seminggu produk tak kunjung datang. Alhasil Risna dan Misbahul menempuh upaya hukum.

"Sebelum melakukan pelaporan ke Polda Sulsel . Klien kami telah melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan agar uang kami dikembalikan. Namun tidak ada itikad baik dari kedua terlapor, saudari Risnawati Rajab dan Herni," ungkapnya.

Baca Juga: penipuan
Dia bilang, berdasarkan pengumpulan informasi dari dua kliennya, diduga ada korban-korban lain yang bernasib serupa. "Informasi dan keterangan yang kami himpun itu jumlah kerugiannya mencapai Rp10 miliar lebih. Jumlah korban yang kami ketahui ada 10 orang termasuk dua klien kami," tegasnya.

Baca Juga: Polda Sulsel
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)