Hari Ini, Munarman Bacakan Eksepsi di PN Jaktim

Rabu, 15 Desember 2021 - 06:51 WIB
loading...
Hari Ini, Munarman Bacakan...
Mantan Sekretaris FPI Munarman akan membacakan eksepsi secara langsung di PN Jakarta Timur. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). Pada sidang hari ini, Munarman dijadwalkan membacakan eksepsi secara langsung di ruang persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sesuai keputusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya Munarman akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung di PN Jakarta Timur. ”Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB,” katanya. Baca juga: Amankan Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman, Polres Jaktim Tunggu Informasi Intelijen

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya. ”Proses (pembuatan eksepsi), Insya Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline. Keputusan sidang digelar secara offline dengan pertimbangan agar tidak mengganggu jalannya sidang karena terkendala sinyal. Baca juga: Munarman Didakwa Gerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Terorisme

Meski demikian, Munarman dan tim kuasa hukum harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 selama jalannya sidang. Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

”Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Rekomendasi
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved