BNNP Jatim Musnahkan 3,2 Kg Sabu yang Dikirim Lewat Tol

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:17 WIB
loading...
BNNP Jatim Musnahkan...
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kg. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Barang bukti sabu seberat 3,2 kg yang berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim). Sabu tersebut, disita dari tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.



Ketiga tempat tersebut antara lain, Pintu Timur Kapasari, Kabupaten Kediri; dan Pintu Exit Tol Waru Gunung. "Tiga tersangka yang kami tangkap di antaranya, WAP, SK dan IP," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho, Selasa (14/12/2021).



Untuk tersangka WAP, dia ditangkap di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, pada Sabtu (25/9/2021). WAP ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan kain putih. Beratnya 195 gram.



Sabu yang dimusnahkan di antaranya juga hasil temuan BNN Kabupaten Kediri, pada Senin (27/9/2021). Saat itu BNN Kabupaten Kediri, mendapat informasi dari petugas jasa pengiriman adanya dua orang menitipkan paket kardus kecil warna cokelat, dengan alamat tujuan Surabaya.

Sesuai SOP petugas JNE pun membuka isi paket tersebut, dan setelah dibuka didapati sabu seberat 100 gram. Kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE, dan pergi dengan mengendarai sepeda motor yang tidak memakai plat nomor.



Sebagian besar sabu yang dimusnahkan diamankan dari tersangka SK dan IP yang dilakukan penangkapan di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Kota Surabaya, pada Kamis (25/11/2021).

Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil SUV dari Jakarta menuju Mataram. Keduanya diberhentikan karena diduga membawa sabu. Petugas BNNP Jatim lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga bungkus sabu seberat 2.994 gram.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)